ads
Sanksi Denda Rp50 Juta Jika Rumah Warga Ada Jentik Nyamuk DBD

Sanksi Denda Rp50 Juta Jika Rumah Warga Ada Jentik Nyamuk DBD

Smallest Font
Largest Font

Sebagai langkah untuk menekan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di wilayah Jakarta Timur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur bakal mengenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta apabila terdapat jentik nyamuk Aedes Aegypti di rumah warga. 

“Tindakan ini sebagai bentuk langkah menekan angka kasus DBD di Jakarta Timur,” terang Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian saat ditemui wartawan Detik, Rabu (5/6). 

Adapun aturan pengenaan sanksi denda itu adalah hasil dari rapat koordinasi yang dilakukan di tingkat kota. Rapat koordinasi itu sendiri digelar pada bulan lalu, di mana saat itu membahas mengenai jumlah kasus dan korban dari DBD. Dijelaskan oleh Budhy, untuk bulan Mei di wilayahnya tercatat ada sebanyak 2.290 kasus demam berdarah.

Pihaknya pun lantas mengambil berbagai langkah sebagai peran aktif mereka dalam menekan kasus demam berdarah. Salah satunya adalah yakni menerapkan aturan khusus dalam rangka penindakan di wilayah terkait.

“Kami pun menyarankan dalam memutus mata rantai penyebaran nyamuk DBD, yang harus dikedepankan adalah tidak hanya penegakan hukum semata. Namun lebih cenderung kepada pemberdayaan masyarakatnya. Nantinya juga akan dilakukan edukasi,” lanjutnya.

Oleh karena itu, tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi yang diambil oleh Satpol PP Jakarta Timur adalah dengan pemberantasan sarang nyamuk penyebab DBD, untuk semakin digencarkan. 

Terkait dengan denda yang diberikan, pihak Satpol PP Jakarta Timur menegaskan hal tersebut hanya sebagai saran, apabila pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pasal 21 dan 22 Ayat 1 di Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2007 yang mengatur soal pengendalian penyakit DBD.

“Di aturan itu kan sudah dijelaskan jika pemutusan mata rantai adalah kewajiban dari masyarakat, utamanya di wilayah perkantoran, tempat usaha dan sekolah. Kemudian juga di tempat-tempat ibadah selain di rumah warga,” tutur Budhy. 

Kewajiban yang dimaksud yakni melakukan pemutusan mata rantai dengan memberantas sarang nyamuk yang ada. Ini berarti adalah dengan menghilangkan jentik nyamuk yang bakal berkembang biak menjadi nyamuk penyebab DBD dalam kurun waktu satu minggu. 

Budhy menegaskan jika mengenai sanksi sebesar Rp50 juta apabila ditemukan jentik nyamuk penyebab DBD, adalah amanat dari Peraturan Daerah yang ada. Walaupun begitu, denda itu tidak akan langsung dikenakan, atau yang bersangkutan tidak langsung dihukum kurungan. 

“Jadi kalau di Perda itu kan sudah diatur pengenaan sanksi secara bertingkat. Itu mulai dari teguran tertulis, penempelan stiker di tempat-tempat yang ditemukan jentik nyamuk. Soal sanksi denda paling banyak, itu tidak kemudian langsung dikenai 50 juta,” ungkap Budhy menerangkan. 

Nantinya pun ketika mengenakan sanksi denda Rp50 juta apabila ditemukan jentik nyamuk, pihak Satpol PP Jakarta Timur bakal menggandeng para pemangku kepentingan sampai dengan para ahli, guna menentukan apakah jentik nyamuk yang ditemukan itu merupakan penyebab DBD atau bukan. 

“Langkah pendekatan dalam rangka menekan angka pasien DBD ini yakni dengan memutus mata rantai, yang lebih diutamakan pada pemberdayaan masyarakat. Soal denda Rp50 juta, itu adalah langkah paling akhir,” pungkasnya. 

Pihak Satpol PP Jakarta Timur pun berkomitmen ke depannya juga bakal melakukan sosialisasi lebih gencar mengenai Perda Nomor 6 tahun 2007 tersebut secara lebih utuh dan gamblang kepada masyarakat. Hal ini menurut pihaknya perlu untuk dilakukan guna meminimalisir terjadinya kesalahpahaman informasi yang beredar di masyarakat. 

Tim Editor
Daisy Floren

Apa Reaksi Kamu?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow
ads
ads
ads